kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PDIP curigai PP PMN untuk menjebak Jokowi


Kamis, 23 Maret 2017 / 17:20 WIB
PDIP curigai PP PMN untuk menjebak Jokowi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggeber pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) masih terganjal kerikil tajam. Peraturan Pemerintah / PP No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN yang menjadi salah satu landasan hukum pembentukan holding BUMN masih dipermasalahkan DPR.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN yang salah satu agendanya membahas PP tersebut, DPR belum bisa menerima dan menyepakati substansi PP tersebut. Azam Asman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam kesimpulan rapat mengatakan, banyak hal yang masih dikhawatirkan oleh lembaganya terkait penerbitan pp tersebut.

Salah satu kekhawatiran menyangkut ketentuan Pasal 2A ayat 1 PP tersebut yang mengatur penyertaan modal negara dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT lain dilakukan Pemerintah Pusat tanpa mekanisme APBN. "Kami tidak ingin kekusaan negara dengan ini bisa hilang, kami tidak ingin karena substansinya di situ," katanya Kamis (23/3).

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP mengatakan, fraksinya meminta pemerintah mencabut PP tersebut. PDIP curiga, PP tersebut memang khusus dirancang untuk menjebak Presiden Jokowi agar bisa bisa terperangkap dalam pelanggaran konstitusi.

Kecurigaan tersebut dia dasarkan pada penggunaan huruf besar P pada frasa Pemerintah Pusat yang terdapat di Pasal 2A ayat 1 PP tersebut. Rieke mengatakan, berdasarkan analisa hukum yang dia lakukan terhadap frasa tersebut dan perbandingan yang dia lakukan dalam penjelasan frasa pemerintah pusat yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, frasa Pemerintah Pusat dalam Pasal 2A ayat 1 berarti presiden.

Dengan kata lain, kalau itu tetap dilaksanakan, ketentuan tersebut bisa membahayakan Presiden Jokowi. "Ketika itu dilaksanakan, presiden bukan hanya bisa dituduh melanggar UU tapi konstitusi, karena seorang presiden tidak bisa menyetujui atau memutuskan anggaran tanpa mekanisme APBN, tidak bisa, ini jebakan Batman dan karena itu PP ini harus dicabut," katanya.


Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang dalam rapat itu mewakili Rini Soemarno, Menteri BUMN mengatakan, menghargai kekhawatirean DPR tersebut. " Saya hargai terutama sebagai menteri keuangan, kekhawatiran ini dilakukan agar pemerntah tidak salahi konstitusi," katanya.


Baik Komisi VI maupun pemerintah dalam rapat tersebut, sepakat untuk kembali membicarakan perbedaan pendapat atas pp tersebut kembali di lain waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×