kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBNU: Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan


Selasa, 04 Agustus 2020 / 23:59 WIB
PBNU: Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan
ILUSTRASI. Pekerja memperlihatkan lobster siap kirim di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8/10/2019). Budidaya lobster oleh debitur BNI tersebut dihargai Rp200 ribu per kilogram dari nelayan untuk selanjutnya didistribusikan ke Jakarta dam Manado. ANTARA FOTO/ Wahyu Pu


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) meminta pemerintah segara menghentikan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL).

Sebab NU menilai kebijakan ini merugikan bagi masyarakat, dan seharusnya pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya.

Keputusan PB NU ini tertuang dalam hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PB NU, Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. Nadjib Hassan  dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Keputusan PB NU ini diteken oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU, M. Nadjib Hassan  dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020

Ada empat kesimpulan yang diambil oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU: 

Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. PB NU meminta pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. 

Selain itu ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. 

PBNU meminta Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.'

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. 

Pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail PB NU menegaskan agar pemerintah tidak melarang dan melakukan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. 

Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. 

Menurut PB NU, ke depan ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan kebijakan tersebut. 

Sementara mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, NU menilai ini merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.

Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×