kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Payung hukum Penjaminan resmi jadi Undang-Undang


Kamis, 17 Desember 2015 / 19:38 WIB
Payung hukum Penjaminan resmi jadi Undang-Undang


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit. Sebab, payung hukum pemberian kredit lewat penjaminan telah resmi disahkan DPR RI.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam laporannya mengatakan, UU Penjaminan akan menjadi harapan pelaku usaha kecil dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan efektif mulai 1 Januari mendatang.

"Selama ini, UMKMK memiliki kendala eksternal berupa kesulitan mendapatkan permodalan," kata dia dalam rapat paripurna, Kamis (17/12).

Selama pembahasan RUU ini, Badan Legislasi telah melakukan kunjungan kerja baik dalam negeri seperti Kalimantan Timur dan Yogyakarta, serta ke luar negeri seperti Jepang dan Italia.

Menurut Firman, hal tersebut untuk memperoleh gambaran kesulitan pengusaha kecil sekaligus sebagai referensi penerapan aturan penjaminan di negara lain.

UU penjaminan berisi 14 bab yang berisikan yang antara lain mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif. Nantinya, aturan teknis akan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beleid anyar ini juga mengatur sanksi admiinistratif dan pidana. Misalnya, penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku yang menjalankan usaha tanpa izin, serta hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 10 miliar bagi direksi lembaga penjamin yang memalsukan laporan keuangan ke OJK.

Firman berharap hadirnya UU ini dapat mendorong tumbuhnya perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah sehingga dapat membantu keuangan pengusaha kecil. "UMKMK punya peran strategis yang punya daya tahan terhadap guncangan ekonomi global juga dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya.

Bambang Brojonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah optimistis hadirnya UU penjaminan akan mampu memenuhi kebutuhan UMKMK di Tanah Airt. "Kami harap dapat memberikan efek ganda di sektor rill baik produktivitas dan efesiensi," ujarnya.

Selain itu, UU Penjaminan tentu akan memberikan tambahan kepercayaan dari industri perbankan dalam menyalurkan kredit maupun masyarakat luas untuk memanfaatkan peran terhadap lembaga penjamin. Bambang berharap ke depan industri penjamin dapat menjadi katalis dalam pembangunan ekonomis nasional.

Ia menambahkan, agar implemantasi UU tersebut optimal pihaknya akan segera menggelar kegiatan sosialisasi ke seluruh pelaku usaha. "Sehingga peran lembaga penjami bisa optimal dan dapat memberikan kontribusi positif," kata dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×