kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,89   6,14   0.68%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Payung hukum e-commerce menunggu Menkumham


Jumat, 05 Agustus 2016 / 17:06 WIB
Payung hukum e-commerce menunggu Menkumham


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses tersebut, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian harmonisasi atas aturan perdagangan elektronik tersebut. "Maish dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke, Kemarin.

Penyelesaian RPP tersebut sangat tergantung dari proses harmonisasi yang terjadi saat ini. Bila dalam prosesnya masih banyak mendapat masukan-masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid tersebut dapat lama. Begitu juga sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan maka akan cepat diketok untuk disahkan.

Oke menambahkan, bila catatan-catatan yang diberikan pada RPP tentang perdagangan elektronik ini banyak maka tim yang merumuskan aturan ini akan kembali lagi. "Dari catatan kita tidak terlalu signifikan (perbaikannya), tapi kami belum tahu analisi dari Kemkumham," ujar Oke.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan tentang perdagangan elektronik ini masih terus dilakukan pembahasan. Tim perumus RPP tentang perdagangan elektronik berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Beleid baru ini penting karena aturan yang ada sekarang yakni PP Nomor 82 Tahun 2012 membingungkan pelaku bisnis, karena memasukkan e-commerce sebagai layanan publik. Padahal, definisi layanan publik sudah jelas dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Sekadar catatan, RPP tentang perdagangan elektronik tersebut merupakan salah satu poin dalam roadmap atau petajalan kebijakan e-commerce di dalam negeri. Setidaknya ada enam hingga delapan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan e-commerce tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai e-commerce tersebut antara lain adalah terkait dengan pajak, Daftar Negatif Infestasi (DNI) dan sistem pembayaran yang digunakan untuk transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×