Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar di beberapa ruas jalan di Jakarta. Soalnya, pemerintah pusat belum menerbitkan payung hukum penerapan ERP.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, payung hukum dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan sampai sekarang belum turun. Udar mengatakan Pemerintah Provinsi DKI memerlukan payung hukum berupa peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian juga dengan dasar hukum pemungutan retribusi belum termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia menjelaskan ERP merupakan pemungutan retribusi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi pada jalan tertentu pada waktu tertentu."Sehingga dengan penerapan ERP diharapkan terjadi keseimbangan antara demand (lalu lintas) dengan supply (ruang jalan)," ujarnya.
ERP merupakan strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI telah menyusun master plan dan basic design ERP. Udar mengungkapkan, dalam master plan itu terdapat arahan tentang teknologi,kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaanya dan pembiayaan pembangunan ERP.
Ada pun area penerapan ERP ada 3 yaitu area I meliputi Blok M- Stasiun Kota, Gatot Soebroto (Kuningan-Senayan), Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Asia Afrika-Pejompongan.
Kemudian area II meliputi Dukuh Atas-Manggarai-Matraman-Gunung Sahari. Kemudian rute Jati Negara-Kampun Melayu-Casablanca-Satrio-Tanah Abang.
Area III meliputi Grogol-Roxi-Harmoni, Tomang-Harmoni-Pasar Baru, Cempaka Putih-Senen-Gambir, Cawang-Pluit-Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter-Kemayoran.
Sedangkan usulan tarif rata-rata ERP adalah antara Rp 6.579 sampai Rp 21.072. "Tarif awal yang ditetapkan untuk tahap pertama adalah Rp 12.500, untuk selanjutnya tarif dapat dievaluasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News