Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia Heru Dewanto melihat pelaksanaan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan bisa momentum perubahan dan terobosan dari stagnasi kekacauan lalu lintas yang telah berjalan selama puluhan tahun. Karena itu, dia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah meneruskan kebijakan tersebut.
“Kebutuhan untuk mengatur ulang lalu lintas secara total sudah sangat mendesak. Jangan sampai kita kehilangan momentum ini,” kata Heru di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan UU 22/2009 adalah momentum untuk melakukan perubahan masalah lalu lintas Indonesia.
Menurutnya, UU 22/2009 ini merupakan terobosan karena ditujukan kepada penyelenggara dan pengguna lalu lintas. Dengan UU ini maka kedua sisi baik penyelenggara maupun pengguna jalan bisa kena hukuman jika melakukan pelanggaran.
Dengan UU ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan dan melengkapi infratruktur yang diperlukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Jika UU ini ditunda, Indonesia malah akan kehilangan instrument untuk memaksa perbaikan lalu lintas.
“Penundaan pelaksanaan UU biasanya akan menyebabkan semakin besarnya penolakan masyarakat,” katanya. Jika UU ini ditunda, maka pemerintah tidak akan mempunyai keinginan lagi untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan infrastruktur jalan raya sesuai amanat UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News