Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kesaksian Paulus Tannos dalam sidang korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) banyak menuai komentar miring. Salah satunya dari Jack Budiman, teman Tommy Winata pemilik PT Bank Artha Graha International Tbk yang disebut sebagai rekan bisnis Paulus dalam menjalankan proyek e-KTP.
Kuasa hukum Jack Budiman, Riesky Indrawan mengatakan alasan Paulus Tannos tinggal di Singapura karena keselamatannya terancam adalah hal yang mengada-ada. Sebab menurutnya, larinya Paulus ke Negeri Singa itu karena ia menghindari kewajiban utang kepada sejumlah pihak di Indonesia.
Salah satunya kepada Bank Artha Graha yang menggelontorkan fasilitas kredit kepada PT Mega Lestari Unggul (MLU) Rp 376,84 miliar. Yangmana Paulus dan beserta keluarganya Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos sebagai penjamin utang tersebut.
Belakangan utang tersebut oleh Bank Artha Graha dialihkan ke PT Senja Imaji. Menurut Riesky, uang dari Bank Artha Graha itu digunakan untuk keperluan PT Sandipala Artha Putra selaku salah satu pemenang tender e-KTP.
"Karena kredit tersebut macet, atas alasan kepatuhan kepada ketentuan perbankan Bank Artha Graha akhirnya mengalihkan hak tagih tersebut kepada pihak lain," kata Riesky kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Sekadar tahu saja, rencana awal Paulus dan Jack berkongsi bisnis untuk mengerjakan chip e-KTP lewat PT MLU. Saat itu, Jack mengajak Paulus bergabung di perusahaan yang akan dijadikan holding company itu.
Rencananya, 40% saham PT MLU akan dipegang Jack, sisanya milik Paulus. Tapi rencana kongsi itu gagal setelah ada masalah dengan chip Oxel, sehingga Paulus belum membayar saham PT MLU.
"Jack Budiman, teman Tomy Winata, menawarkan agar saya ikut memberikan saham tapi agar ada pembelian saham harus due diligence dulu, tapi sebelum selesai saya dititipkan dana Rp 100 miliar dan tiba-tiba ada masalah chip dengan Andi Winata," jelas Paulus dalam sidang pemeriksaan saksi lewat teleconference 18 Mei 2017 lalu.
Riesky pun melanjutkan, lantaran tak kunjung membayar utang, PT Senja Imaji (pembeli utang PT Bank Artha Graha) mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU). Namun hingga sampai batas waktu yang ditetapkan, Paulus tak memiliki iktikad baik untuk melakukan pelunasan kewajiban atas utang-utangnya itu. Akhirnya Paulus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya pada Februari 2017 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News