kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung: Tak Ada Permainan Uang di Kasus Paulus Tumewu


Senin, 03 Mei 2010 / 11:22 WIB
Kejagung: Tak Ada Permainan Uang di Kasus Paulus Tumewu


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak semua perkara yang sudah P21 alias dinyatakan lengkap harus masuk pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Marwan Effendi menegaskan, selalu ada alasan berkas sudah lengkap bisa ditahan untuk tidak masuk ke pengadilan. Misalnya demi kepentingan umum atau kepentingan negara.

Mengenai adanya permainan uang di balik permintaan Menteri Keuangan untuk penghentian perkara, Marwan mengaku tidak tahu-menahu. “Sejauh ini demi pendapatan negara dan kepentingan umum. Permintaan tersebut bukanlah intervensi terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atas nama terdakwa Paulus Tumewu adalah perkara yang dihentikan penuntutannya. “Ada surat dari Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung yang meminta penghentian perkara itu,” tegasnya.

Mengenai P21 perkara tersebut memang diterbitkan oleh kejaksaan Tinggi DKI. Namun, untuk permintaan SKPP tersebut dikatakan Marwan harus melalui Jaksa Agung.

Menurut Marwan, ada alasan yang menyebabkan perkara yang sudah ditetapkan P 21batal masuk ke pengadilan. “Untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, perkara dapat dihentikan,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×