kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Paulus pernah bertransaksi dengan adik Gamawan


Kamis, 18 Mei 2017 / 19:22 WIB
Paulus pernah bertransaksi dengan adik Gamawan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu saksi sidang KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos mengaku pernah bertransaksi dengan Azmin Aulia, adik dari mantan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi. Meski begitu, ia mengelak itu dilakukan dalam kaitannya dengan proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5).

"Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus ketika ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paulus bilang, ketika mau ikut lelang tender proyek e-KTP ia sempat menemui Azmin. Hanya saja, saat itu Azmin menolak membicarakan e-KTP. Alasannya kakaknya, Gamawan Fauzi, tengah menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Dia enggak pernah mau bahas e-KTP sama saya. Saya sempat kasih tahu bahwa saya menang lelang. Dia cuma bilang bagus, selamat," kata Paulus.

Sementara transaksi dilakukan Paulus dan Azmin terkait jual-beli rumah toko (ruko) di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru.

Jaksa mengkonfirmasi hal ini pada bos PT Sandipala ini dan disebut pula bahwa Azmin membeli sesuai harga pasaran. Berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) milik Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp 3 miliar.

Ada pula sebidang tanah Paulus yang dibeli Azmin bersama Johny G. Plate. Harganya dua kali lipat dari NJOP, yakni lebih dari US$ 2 juta.

Sekedar tahu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Azmin yang merupakan adik dari Gamawan Fauzi, pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$ 2,5 juta. Uang tersebut diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu dan didakwakan pula bahwa sebenarnya itu diperuntukkan kepada Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×