kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paul Reinhart desak eksekusi utang Unilon Textile


Senin, 20 Oktober 2014 / 17:35 WIB
Paul Reinhart desak eksekusi utang Unilon Textile


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Unilon Textile Industries asal Bandung ternyata tengah bersengketa dengan perusahaan kapas asal Swiss yakni Paul Reinhart AG di Pengadilan Arbitrase International Cotton Association (ICA). Pasalnya, Unilon Textile memiliki utang sebesar US$ 868,521,65 belum termasuk bunga kepada Paul Reinhart.

Kuasa hukum Paul Reinhart, Tony Budidjaja mengatakan kliennya akan terus melakukan upaya hukum kepada Unilon. Soalnya, Paul Reinhart telah menanggung kerugian begitu besar karena tindakan PT Unilon yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi.

"Ganti rugi tersebut berdasarkan Putusan Arbitrase ICA tanggal 11 Januari 2013," ujar Tony, Senin (20/10).

Tony menjelaskan, Putusan Arbitrase tersebut telah dinyatakan dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor: 074/2013.Eks tanggal 6 Januari 2014. Eksekusi Putusan ICA tersebut telah didelegasikan oleh Ketua PN Jakarta Pusat kepada Ketua PN Bale Bandung.

"Saat ini, PN Bale Bandung sedang dalam proses eksekusi berdasarkan Putusan ICA tersebut terhadap PT Unilon," tutur Tony.

Perkara ini berawal dari pembelian kapas mentah oleh PT Unilon dari Paul Reinhart berdasarkan empat kontrak yang terdiri dari kontrak S022 378, S022 349, S022 367, dan S022 379. Terhadap kontrak S022 378, Paul Reinhart telah mengirimkan kapas mentah kepada PT Unilon dan telah membayar harga awal, namun PT Unilon tidak membayar selisih harga yang timbul dari jangka waktu pengiriman. Terhadap kontrak lainnya, PT Unilon belum melakukan pembayaran sama sekali sehingga merugikan Paul Reinhart.

Tony mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada PT Unilon sejak bulan Maret 2014 meminta agar PT Unilon memenuhi kewajibannya dan pihaknya juga telah beberapa kali bertemu dengan presiden direktur PT Unilon, Jamaludin Alkatiri, untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Bahkan, Pengadilan Negeri Bale Bandung pun, melalui Penetapan No. 02/Pdt.Eks.Sht/2014/PN.BB.Del, telah tiga kali memanggil PT Unilon untuk diberikan teguran (aanmaning) agar PT Unilon melaksanakan Putusan ICA. Namun, PT Unilon tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan dan hingga sekarang tidak juga memenuhi kewajibannya kepada Paul Reinhart berdasarakan Putusan ICA.

Atas hal tersebut, Paul Reinhart meyakini bahwa PT Unilon tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi senilai USD 868.521,65 beserta bunganya. Paul Reinhart AG sangat berharap bisa memperoleh pemulihan atas kerugian yang dideritanya melalui proses eksekusi yang ditempuh terhadap PT Unilon Textile Industries.

Direktur Utama Unilon, Jamaludin Ali Alkatiri membantah klaim sepihak dari Paul Reinhart tersebut. Ia bilang, tidak mengenal siapa itu Paul Reinhart, ia cuma mengenal staf penjualan yang dari Hong Kong dari Filipina menawarkan kapas mentah kepada Unilon. "Namun sampai sekarang kami tidak menerima barang terebut, tapi secara tiba-tiba mereka menuduh kami punya utang," ujar Jamaludin kepada KONTAN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×