kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil Presiden RI Sudah Lapor SPT Lewat E-Filling


Rabu, 15 Maret 2023 / 15:12 WIB
Wakil Presiden RI Sudah Lapor SPT Lewat E-Filling
Wapres Ma'ruf Amin bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo saat pelaporan SPT Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filling pada Selasa (14/3) kemarin.

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden.

"(Lapor SPT) melalui e-filling dengan lancar," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya setelah SPT miliknya berhasil terkirim, Rabu (15/3).

Baca Juga: Terakhir Lapor SPT 31 Maret 2023, Ini Cara Lapor SPT Pajak Online Di Pajak.go.id

Ia menyebut pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI.

Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

“Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucapnya.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik. Ia berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Isi SPT Tahunan 1770SS dan 1770S di DJP Online, Begini Caranya

Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan 13 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 7,1 juta SPT.

Rinciannya adalah 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online, hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” pungkas Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×