CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pasca gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejagung lakukan hal ini


Minggu, 23 Agustus 2020 / 13:11 WIB
Pasca gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejagung lakukan hal ini
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam membuat Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak prihatin. Terlebih Gedung Utama merupakan gedung bersejarah yang menjadi saksi peranan Kejagung selama puluhan tahun.

Karena itu, Barita pun meminta Kejagung melakukan perencanaan darurat (emergency planning) setelah kejadian tersebut. Yakni bagaimana memulihkan keadaan dengan cepat dan segera, khususnya berkaitan dengan tugas pokok Kejagung agar pelayanan publik tetap berjalan.

Emergency planning harus sudah mulai dilakukan,” kata Barita ketika dihubungi, Minggu (23/8).

Baca Juga: Kebakaran berhasil dipadamkan, jalan di sekitar Kejaksaan Agung masih ditutup

Baca Juga: 12 Jam penanganan, kebakaran di Kejaksaan Agung akhirnya bisa dipadamkan

Dia menambahkan, Kejagung harus melakukan inventarisir, pendataan dan dokumen yang terbakar. Kemudian, mencari back up dokumen data-data yang terbakar tersebut. Selanjutnya, berkaitan dengan relokasi atau penempatan seluruh staf, pegawai dan Jaksa sampai gedung tersebut dipulihkan.

Terkait dengan barkas perkara yang sedang ditangani Kejagung, Barita mendapatkan informasi bahwa berkas perkara tersebut aman. Sebab, gedung yang terbakar bukan gedung yang berkaitan dengan penanganan perkara. Artinya tugas pokok perkara yang ditangani Kejaksaan Agung seperti soal perkara pidana umum dan perkara pidana khusus terbilang aman.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×