kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Disetujui DPR, Pemerintah Persiapkan Pembentukan 3 Provinsi di Papua


Kamis, 30 Juni 2022 / 21:00 WIB
Pasca Disetujui DPR, Pemerintah Persiapkan Pembentukan 3 Provinsi di Papua
ILUSTRASI. DPR resmi menyetujui pembentukan 3 provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi menyetujui pembentukan 3 provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Provinsi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pasca disetujui DPR, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kementerian/lembaga terkait melakukan langkah persiapan yang dikelompokkan dalam dua hal.

Pertama, persiapan sebelum provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah. Pemerintah melakukan tahapan aktivitas dukungan atau persiapan sebelum terbentuknya adanya Pejabat daerah.

Hal itu untuk mempersiapkan daerah mempunyai instrumen penyelenggaraan pemerintahan. Seperti penjabat kepala daerah, peresmian provinsi dan perangkat daerah. Persiapan infrastruktur seperti kantor gubernur dan kantor dinas. Serta ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) dan anggaran awal.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Segera Belanjakan Simpanan Dana di Perbankan

Kemendagri memperkirakan terdapat kurang lebih 22 organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus disiapkan.

Kedua, persiapan setelah provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah. Pemerintah akan melakukan pendampingan dan asistensi. Sehingga pada akhirnya pemerintah daerah 3 provinsi tersebut bisa berjalan dengan normal sebagaimana provinsi lainnya.

Benni mengatakan, hal yang paling dekat adalah pengundangan UU pembentukan 3 provinsi tersebut.

Setelah pengundangan UU itu, dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan menteri dalam negeri atas nama presiden paling lambat 6 bulan terhitung sejak UU pembentukan 3 provinsi tersebut diundangkan.

Kemudian, perangkat daerah wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Ini rencana dan tindak lanjut yang akan dilakukan pasca penetapan UU tadi itu dan itu perlu dipersiapkan dengan baik dan administrasi yang kuat baik untuk peresmian provinsi baru, pemetaan calon penjabat yang barunya," jelas Benni saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/6).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan, pembentukan 3 provinsi baru merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan penataan/pembentukan daerah. Sebab, sampai saat ini masih dalam masa moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Herman menilai, pembentukan provinsi baru belum tentu menjamin tercapainya akselerasi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) di Papua saat ini yang terbilang masih rendah.

Selain itu, dalam pengaturan UU Otonomi Khusus Papua, jika akan dibentuk suatu daerah otonomi baru, tidak melalui masa daerah persiapan. Berbeda dengan pengaturan dalam UU tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah otonomi baru mesti melalui masa persiapan.

"Ini yang kita khawatirkan bahwa dalam proses implementasinya nanti tidak sesuai harapan," ucap Herman.

Maka itu, Herman meminta pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan sistematis terhadap seluruh wilayah di Papua. Tidak hanya 3 provinsi yang baru dibentuk.

Kemudian membentuk sistem yang dapat membangun saling percaya antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat. Hal ini agar dana otonomi khusus yang nantinya juga diberikan kepada 3 provinsi baru dapat mengakselerasi pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Melakukan evaluasi sistematis, jangan sampai pengesahan 3 RUU pemekaran hari ini jangan sampai daerah lain mengajukan usulan atau mendesak pemerintah pusat untuk mengabulkan usulan yang mereka sudah sampaikan sejak lama," ujar Herman.

Baca Juga: DPR Setujui Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×