kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca banjir di Kalsel, pemerintah siapkan Rp 16,5 miliar untuk infrastruktur SPAM


Kamis, 01 April 2021 / 19:44 WIB
Pasca banjir di Kalsel, pemerintah siapkan Rp 16,5 miliar untuk infrastruktur SPAM
ILUSTRASI. Pasca banjir di Kalsel, pemerintah siapkan Rp 16,5 miliar untuk infrastruktur air minum.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk penanganan pasca terjadinya bencana alam banjir di Kalimantan Selatan.

“Presiden memberikan penugasan kepada Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk menangani kerusakan infrastruktur pasca banjir di Kalimantan Selatan. Yaitu penanganan air minum dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 16,5 miliar,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (1/4).

Dari jumlah anggaran tersebut, sebanyak Rp 11,75 miliar untuk pembenahan SPAM Kabupaten Barito Kuala Intake Sungai Pinang Baru. Kemudian, sebanyak Rp 3,99 miliar untuk pembenahan SPAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Serta sebanyak Rp 750 miliar untuk perbaikan infrastruktur permukiman kumuh kawasan Berabai, Kecamatan Berabai.

Baca Juga: Analisis fenomena curah hujan ekstrem terhadap banjir di Kalimantan Selatan

Diana mengatakan, lingkup penanganan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diantaranya meliputi pembangunan intake sumuran, pengadaan dan pemasangan pipa transmisi (interkoneksi) dengan pipa eksisting. Serta pengadaan dan pemasangan pompa submersible.

“Surat perintah mulai kerja (SPMK) sudah dilakukan tanggal 10 maret 2021, progres fisik 13 persen,” ucap Diana.

Kemudian, penanganan di Kabupaten Barito Kuala diantaranya pembangunan rumah pompa, ruang kubical, serta pengadaan dan pemasangan pompa.

“Pelaksanaannya pekerjaan masih lelang dan rencananya nanti kita akan lakukan setelah revisi tahap kedua di tahun 2021 ini,” tutur Diana.

Selanjutnya: Penghentian pemberian izin hutan alam primer dan lahan gambut capai 66,18 juta ha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×