kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pasal kumpul kebo masih jadi perdebatan RUU KUHP


Selasa, 30 Juli 2013 / 16:31 WIB
Pasal kumpul kebo masih jadi perdebatan RUU KUHP
ILUSTRASI. Produk perawatan kulit Vaseline dari PT Unilever Tbk. Terkoreksi 7,85% Sepekan, Saham Unilever Indonesia (UNVR) dalam Tren Bearish.


Sumber: Tribunnews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. DPR RI masih melakukan penyerapan aspirasi mengenai RUU KUHP. Pendapat dan masukan dari berbagai unsur lapisan masyarakat diperlukan untuk penyempurnaan RUU ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mengakui RUU ini paling berat dibahas sebab merupakan induk dari semua UU dan tidak bisa disamakan dengan UU lainnya.

"Kita memang alokasikan waktu panjang untuk menerima masukan soal RUU ini," kata Pasek dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Banyak hal yang masih jadi perdebatan dalam RUU KUHP ini diantaranya soal pasal kumpul kebo alias perzinahan.

Menurut Pasek di berbagai daerah masalah tafsir atas kumpul kebo beda-beda penyelesaian. Ada yang menggunakan sengketa pidana dan ada yang menggunakan  aturan adat.

"Ada yang tidak memasukkan soal kumpul kebo masuk  ke pengadilan dan diselesaikan di tingkat adat. Bayangkan kalau pasal zina di UU KUHP dipakai kumpul kebo. Ini masuk pasal pidana norma hukum atau agama," kata Gede Pasek.

Menurut Pasek, jika pasal kumpul kebo ini dimasukkan dalam RUU KUHP maka lembaga permasyarakat (Lapas) diseluruh Indonesia akan penuh dan bisa jebol.

"Sekarang Lapas saja sudah penuh karena narapidana narkoba.  Masalah ini akan jadi perdebatan apakah masuk pidana atau sanksi sosial," kata Gede Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×