Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Idaman.
Partai Idaman lolos verifikasi dan resmi menjadi partai politik berbadan hukum sejak 13 Desember 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M. HH - 30. AH. 11.01 tahun 2016.
"Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh kader partai bahwa mulai tanggal 13 Desember 2016, Partai Idaman telah resmi menjadi partai yang berbadan hukum," ujar Rhoma saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12).
Selain itu, Kemenkumham juga mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Idaman periode 2016-2021 melalui Keputusan Nomor: M. HH-31.AH.11.01 2016. Dalam keputusan tersebut, tercantum jabatan Sekretaris Umum dijabat oleh Ramdansyah dan Bendahara Umum oleh Mariyam Fatimah.
Rhoma menuturkan, setelah disahkan, partainya akan melakukan proses perekrutan kader di seluruh Indonesia. Dia berharap, akselerasi yang akan dilakukan bisa membawa Partai Idaman ikut dalam Pemilu mendatang.
Sebelumnya Partai Idaman sempat gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
(Kristian Erdianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News