Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres tersebut. Selain gubernur seluruh Indonesia, ada 26 kementerian dan lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Selain itu, Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bertambah secara keanggotaan, dari sebelumnya 12 kementerian kini meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.
Keppres ini ditandangani Jokowi pada 20 Maret lalu.
Baca Juga: Kemenparekraf akan bekerjasama dengan jaringan hotel untuk tempat tenaga medis corona
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, reorganisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan membuat kerjanya semakin responsif dalam mengatasi pandemi yang kini sudah menewaskan 49 orang.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Kewenangan Lebih Gubernur Seluruh Indonesia Tangani Corona"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News