kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Para gubernur seluruh Indonesia mendapat kewenangan lebih tangani corona


Senin, 23 Maret 2020 / 17:09 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah Kepala Daerah menghadiri peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam sambutannya, Presiden Jok


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres tersebut. Selain gubernur seluruh Indonesia, ada 26 kementerian dan lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengarah.

Selain itu, Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bertambah secara keanggotaan, dari sebelumnya 12 kementerian kini meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.

Keppres ini ditandangani Jokowi pada 20 Maret lalu.

Baca Juga: Kemenparekraf akan bekerjasama dengan jaringan hotel untuk tempat tenaga medis corona

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, reorganisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan membuat kerjanya semakin responsif dalam mengatasi pandemi yang kini sudah menewaskan 49 orang.

"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Kewenangan Lebih Gubernur Seluruh Indonesia Tangani Corona"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×