kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para gubernur seluruh Indonesia mendapat kewenangan lebih tangani corona


Senin, 23 Maret 2020 / 17:09 WIB
Para gubernur seluruh Indonesia mendapat kewenangan lebih tangani corona
ILUSTRASI. Sejumlah Kepala Daerah menghadiri peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Dalam sambutannya, Presiden Jok


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberi kewenangan lebih bagi gubernur di seluruh Indonesia dalam menangani virus corona Covid-19.

Kewenangan itu diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pasal 8 Keppres tersebut, Jokowi memasukkan unsur baru ke dalam gugus tugas, yakni Anggota Dewan Pengarah.

Baca Juga: Menhan Prabowo soal penanganan virus corona: Patuhi imbauan, kami tidak mau otoriter

Jokowi pun turut memasukkan gubernur seluruh Indonesia sebagai Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan menjadi Anggota Dewan Pengarah, setiap gubernur dapat memberikan arahan kepada pelaksana yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.

Para gubernur juga berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Pemprov DKI distribusikan 40.000 baju APD ke sejumlah faskes dan RS di Jakarta




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×