kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Papua Desak Pemerintah Pusat Rampungkan UU Otsus


Kamis, 10 September 2009 / 10:45 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

Makassar. Jimmy Damianus Itje, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat meminta agar Pemerintah Pusat segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang otonomi khusus Papua No 21 Tahun 2001. Pasalnya, dari sepuluh aturan, hanya satu PP saja, yaitu PP No 54 Tahun 2004 yang telah rampung.

Jimmy mengatakan, kalangan elite Papua berkeinginan melakukan dialog dengan pemerintah Pusat.
"Kegagalan ekonomi Papua tidak hanya kegagalan Jakarta, tapi juga eksekutor di daerah,” kata Jimmy usai bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman pribadinya di Makassar.

Ia mengaku geram karena anggaran senilai puluhan triliun tak juga membikin kehidupan masyarakat Papua membaik. "Hanya pejabat eselon III dan IV saja yang menikmati. Rakyat hanya bisa melihat," ungkapnya. Padahal jika dana otonomi khusus senilai Rp 30 triliun berhasil didistribusikan dengan adil, Jimmy yakin hidup rakyat asli Papua akan lebih baik.

Ia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera merealisasikan beberapa PP pelaksanaan UU Otonomi Khusus. “Apalagi rakyat Papua sudah memberi suara cukup besar bagi SBY sewaktu pemilu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×