Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan, dari sejumlah isu krusial, terdapat beberapa isu yang telah disepakati oleh semua fraksi. Salah satunya, penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU 11 orang, Bawaslu sembilan orang. Semua fraksi sepakat tanpa opsi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/3). Sebelumnya, komisioner KPU hanya tujuh orang.
Lukman menuturkan, selain di tingkat pusat, KPU dan Panwaslu di daerah juga mengalami penambahan dengan pertimbangan jumlah penduduk. Misalnya, untuk KPU di provinsi berjumlah penduduk di bawah 10 juta orang, akan diisi lima komisioner. Sedangkan, jika di atas 10 juta penduduk, tujuh orang komisioner yang akan bertugas.
Untuk KPU di kabupaten/kota yang penduduknya di bawah 500.000 akan diisi oleh tiga orang komisioner. Sementara, sebanyak lima orang komisioner akan menangani daerah dengan jumlah penduduk di atas 500.000 orang.
"Untuk Bawaslu juga seperti itu. Perhitungan jumlah penduduk sama," ucap Lukman.
Menurut Lukman, dengan penambahan jumlah penyelenggara pemilu berakibat pada efisiensi anggaran jika dibandingkan jumlah penyelenggara yang merata di daerah. Itu karena jumlah komisioner berkurang.
"Kami total semuanya. Ternyata signifikan menurunkan jumlah penyelenggara, dari 4.500-an tinggal menjadi 3.000 sekian. Signifikan sekali mengurangi pembiayaan," kata Lukman.
(Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News