Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Panitia seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memastikan 14 orang yang namanya dikirimkan ke regulator, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seluruhnya telah melalui proses klarifikasi.
Ketua Panitia OJK Agus Martowardojo klarifikasi itu mencakup dugaan transaksi keuangan mencurigakan, rekening gendut, penyalahgunaan wewenang, tindakan penggelapan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), serta tindakan moral tidak terpuji.
Semua informasi itu diperoleh panitia dari beberapa lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Pasar Modal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya ingin katakan bahwa semua nama yang diusulkan panitia seleksi diyakini memiliki integritas yang baik. Dan mereka siap untuk menjadi calon komisioner OJK," terang Agus Marto seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).
Sebelumnya, Komisi XI DPR mengatakan, ada calon Dewan Komisioner OJK yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan, rekening gendut, penyalahgunaan wewenang, tindakan penggelapan LHKPN hingga tindakan moral tidak terpuji. Laporan ini disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga Badan Intelijen Negara (BIN).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku sudah mengantongi nama calon tersebut. Dia mempertanyakan mengapa calon yang diusulkan presiden ini bisa lolos ke DPR.
Komisi XI DPR akan mengusut transaksi tersebut dengan meminta keterangan tambahan dari PPATK dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Asal tahu saja, Komisi XI DPR akan mulai melakukan fit and proper test calon Dewan Komisioner OJK mulai 7 Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News