kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panduan perayaan Natal 2021 menurut aturan Kementerian Agama


Selasa, 07 Desember 2021 / 05:15 WIB
Panduan perayaan Natal 2021 menurut aturan Kementerian Agama


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun, perayaan Hari Natal tahun 2021 masih diselimuti kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Agar perayaan Natal 2021 tidak menyumbang lonjakan Covid-19, mari simak panduan dari Kementerian Agama.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (6/12) ada tambahan 130 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.257.815 kasus positif Corona.

Saat ini, pemerintah terus mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 akibat virus corona Omicron. Pasalnya, virus corona Omicron sudah menyebar ke 45 negara dan diperkirakan terus terus bertambah.

Pemerintah khawatir, Omicron bisa menimbulkan gelombang baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Oleh karena itu, untuk mencegah Covid-19 gelombang ketiga, pelaksanaan perayaan Natal 2021 harus memperhatikan aturan tertentu.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan perayaan Hari Natal tahun 2021. Aturan perayaan Natal tahun 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga: Ganjil genap di Bandung akan diperluas selama libur Natal 2021 & Tahun Baru 2022

Pemerintah telah menetapkan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun 2022. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dilansir dari situs Setkab, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021. SE ini berisi tentang aturan perayaan Natal.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani aturan perayaan Natal tersebut pada 29 November 2021. “Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Yaqut menyampaikan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini. Oleh karena itu, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19,” lanjutnya.

Baca Juga: Catat, jadwal libur panjang sekolah bulan Desember 2021 ditunda, jadi kapan?

Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

Berikut ini aturan perayaan Natal sesuai SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

Aturan perayaan Natal tahun 2021 saat pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • dilaksanakan di ruang terbuka;
  • apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • menyediakan cadangan masker medis;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
  • kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • tidak mengadakan jamuan makan bersama;
  • memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

  • menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
  • membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
  • membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan
  • menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
  • pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
  • koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
  • pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  • sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  • larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
  • pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
  • koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  • pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Itulah aturan perayaan Natal tahun 2021 sesuai SE Menag. Semoga Natal tahun 2021 berlangsung damai dan aman!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×