kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, jadwal libur panjang sekolah bulan Desember 2021 ditunda, jadi kapan?


Jumat, 03 Desember 2021 / 06:40 WIB
Catat, jadwal libur panjang sekolah bulan Desember 2021 ditunda, jadi kapan?
ILUSTRASI. Catat, jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 ditunda, jadi kapan?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap, kemungkinan tidak ada libur panjang sekolah pada bulan Desember 2021. Jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 kemungkinan diundur menjadi bulan Januari 2022.

Seperti diketahui, libur sekolah bulan Desember merupakan hal rutin yang terjadi pada setiap tahun. Jadwal libur sekolah bulan Desember biasanya berlangsung setelah pelaksanaan ujian akhir semester 1.

Penundaan jadwal libur sekolah pada bulan Desember 2021 ini karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Peraturan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengimbau agar sekolah tidak memberikan jadwal libur khusus kepada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Baca Juga: Baru keluar, ini aturan perjalanan & kegiatan selama libur Natal & Tahun Baru 2022

Berikut bunyi imbauan terkait tidak ada libur sekolah pada bulan Desember 2021 yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Melakukan imbauan pada sekolah:

  • Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
  • Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Aturan Kemendikbud penundaan jadwal libur sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons himbauan penundaan jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu. “Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. Adapun poin isi edaran tersebut yakni:

Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Nah, dengan surat edaran ini, kemungkinan besar jadwal libur sekolah bulan Desember 2021 ditunda. Yang paling memungkinkan, jadwal libur sekolah Desember 2021 ditunda menjadi bulan Januari 2021.

PPKM Level 3

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.

Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan. Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.

Demikian informasi kemungkinan penundaan jadwal libur sekolah bulan Desember 2021. Mari patuhi aturan pemerintah, karena saat ini kasus Covid-19 di negara lain kembali dalam tren naik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×