kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Panda Nababan segera diberhentikan dari DPR


Selasa, 05 Juni 2012 / 11:21 WIB
Panda Nababan segera diberhentikan dari DPR
ILUSTRASI. Kinerja Bisi International (BISI) di kuartal I-2021 cemerlang


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan DPR akan merekomendasikan anggota DPR Panda Nababan diberhentikan. Ini karena kasus anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa menjelaskan, berdasarkan peraturan MPR, DPR, DPD, DPRD dan juga tata tertib DPR sepanjang suatu keputusan telah berkekuatan hukum tetap maka seorang bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR. "Badan Kehormatan akan menyikapi hal ini dan dalam waktu dekat akan ada keputusan sebagai tindaklanjut," tutur Prakosa, Selasa (5/6).

Panda tersangkut kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutuskan Panda terbukti menerima uang untuk menggolkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

Atas perbuatan itu, majelis hakim menghukum Panda 17 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sejak 2 Mei 2012 lalu, anggota Komisi III DPR ini telah bebas dari penjara. Sebelumnya, DPR telah memberhentikan sementara pria kelahiran Sumatera Utara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×