kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Panda Nababan segera diberhentikan dari DPR


Selasa, 05 Juni 2012 / 11:21 WIB
ILUSTRASI. Kinerja Bisi International (BISI) di kuartal I-2021 cemerlang


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan DPR akan merekomendasikan anggota DPR Panda Nababan diberhentikan. Ini karena kasus anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa menjelaskan, berdasarkan peraturan MPR, DPR, DPD, DPRD dan juga tata tertib DPR sepanjang suatu keputusan telah berkekuatan hukum tetap maka seorang bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR. "Badan Kehormatan akan menyikapi hal ini dan dalam waktu dekat akan ada keputusan sebagai tindaklanjut," tutur Prakosa, Selasa (5/6).

Panda tersangkut kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutuskan Panda terbukti menerima uang untuk menggolkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

Atas perbuatan itu, majelis hakim menghukum Panda 17 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sejak 2 Mei 2012 lalu, anggota Komisi III DPR ini telah bebas dari penjara. Sebelumnya, DPR telah memberhentikan sementara pria kelahiran Sumatera Utara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×