kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Soal penggantian Panda, PDI-P tunggu salinan putusan MA


Kamis, 29 Desember 2011 / 22:44 WIB
ILUSTRASI. Makin rawan, PBB soroti 12 kasus pembunuhan yang terjadi di kamp pengungsi Suriah.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDI-P) Trimedya Panjaitan menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi politisi PDI-P Panda Nababan. Meski mengaku kecewa, menurutnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, PDI-P belum menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panda sebagai anggota dewan. Menurut Trimedya, untuk memutuskan hal itu, PDI-P perlu menunggu salinan keputusan MA tersebut. "Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kita harus mendapatkan salinannya dulu, kemudian dirapatkan di DPP soal PAW-nya," katanya di Gedung DPR (29/12).

Sejatinya, Trimedya mengaku terkejut melihat begitu cepatnya MA memutuskan pengajuan kasasi tersebut. Seingat dia, Panda Nababan baru mengajukan kasasi itu sekitar dua atau tiga minggu. Namun, apa pun hasilnya, pihaknya mengaku menerima putusan hukum tersebut. "Saya pun sudah sempat menghubungi Bang Panda. Meski kecewa, beliau mengatakan tetap menghormati putusan tersebut. Meskipun kami berharap Bang Panda bisa dibebaskan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda, sehingga hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berupa kurungan satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan menjadi berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×