Reporter: Eka Saputra | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDI-P) Trimedya Panjaitan menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi politisi PDI-P Panda Nababan. Meski mengaku kecewa, menurutnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, PDI-P belum menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panda sebagai anggota dewan. Menurut Trimedya, untuk memutuskan hal itu, PDI-P perlu menunggu salinan keputusan MA tersebut. "Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kita harus mendapatkan salinannya dulu, kemudian dirapatkan di DPP soal PAW-nya," katanya di Gedung DPR (29/12).
Sejatinya, Trimedya mengaku terkejut melihat begitu cepatnya MA memutuskan pengajuan kasasi tersebut. Seingat dia, Panda Nababan baru mengajukan kasasi itu sekitar dua atau tiga minggu. Namun, apa pun hasilnya, pihaknya mengaku menerima putusan hukum tersebut. "Saya pun sudah sempat menghubungi Bang Panda. Meski kecewa, beliau mengatakan tetap menghormati putusan tersebut. Meskipun kami berharap Bang Panda bisa dibebaskan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda, sehingga hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berupa kurungan satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan menjadi berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News