kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

PAN beri bantuan hukum pada Gubernur Sultra


Rabu, 24 Agustus 2016 / 10:34 WIB
PAN beri bantuan hukum pada Gubernur Sultra


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberi izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

"Tentu (ada advokasi). Nanti kami lihat dan bagaimana sebagainya. Nanti proses hukumnya gimana kami ikuti," ujar Zulkifli usai menghadiri perayaan HUT ke-18 PAN, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/8) malam.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati penyidikan yang tengah berlangsung. Bersamaan dengan itu, lanjut dia, sebaiknya tidak ada prasangka buruk kepada Nur Alam.

"Enggak usah ada prasangka buruk, namanya hukum ya kami percaya hukum. Kami hormati itu (apapun) hasilnya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menilai bahwa Nur Alam merupakan salah satu kader terbaik PAN. Pasalnya, Nur Alam terbilang berhasil membangun Sultra.

"Pak Nur Alam adalah kader PAN yang berhasil membangun Sultra (Sulawesi Tenggara), dan beliau adalah salah satu kader terbaik PAN. Oleh karena itu kita pasti prihatin," kata Eddy.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×