Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sore ini, pemerintah berencana kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi.
Nah, menurut Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli paket kebijakan ini ada kaitannya dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Untuk mendorong penerimaan pajak, pemerintah akan segera merevaluasi aset badan usaha milik negara (BUMN).
Dengan revaluasi, kemungkinan akan terjadi kenaikan aset.
Jika terjadi kenaikan aset, selisihnya itu akan dikenakan pajak sebesar 30%.
Cara ini dinilai akan efektif mendorong penerimaan pajak yang kemungkinan tahun ini akan shortfall hingga lebih dari Rp 150 triliun. "Pajak atas revaluasi aset itu akan dicicil dalam tujuh tahun," kara Rizal, di Istana Negara, Jakarta.
Dengan begitu negara akan memiliki sumber penerimaan negara baru dalam jumlah yang luar biasa.
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan, kalau paket kebijakan terkait dengan perpajakan.
Hanya saja, Bambang tidak menjelaskan secara rinci kebijakan pajak apa yang dia maksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News