kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efektivitas paket kebijakan hanya 50%


Jumat, 19 Agustus 2016 / 16:45 WIB
Efektivitas paket kebijakan hanya 50%


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah masih belum tuntas. Pemerintah mengakui, hingga kini dunia usaha masih belum merasakan dan mengetahui kebijakan yang ada di dalam paket kebijakan ekonomi yang digulirkan sejak 2015.

Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Raden Pardede mengatakan, paket kebijakan ekonomi masih belum efektif. "Efektivitasnya di bawah 50%," katanya, Kamis (18/8).

Rendahnya tingkat efektivitas ini menunjukkan paket kebijakan ekonomi belum memberikan keyakinan kepada dunia usaha. Perbedaan persepsi masih terjadi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dan dunia usaha.

Wakil Ketua Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Purbaya Yudho Sadewa bilang, hingga kini sudah ada 74 kasus yang masuk ke Pokja IV terkait pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Perinciannya, tujuh kasus terkait energi, 12 kasus di bidang bea dan pajak, empat kasus di bidang pariwisata, enam kasus tentang perbankan, 11 kasus di bidang perdagangan, lima kasus bidang perindustrian, 13 kasus bidang pertanian dan lingkungan hidup, tujuh kasus tentang tenaga kerja, lima kasus bidang transportasi dan lima kasus di bidang lain.

Dari jumlah itu, kini Pokja IV telah menangani 31 kasus dimana sembilan kasus diantaranya sudah tuntas. Sedangkan 22 kasus lainnya sedang dalam proses pembahasan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dunia usaha sebagai pelapor.

Beberapa kasus yang dibahas antara lain soal penetapan pajak hotel 10% yang dinilai terlalu tinggi. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor 86 tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran usaha penyediaan akomodasi yang juga mensyaratkan terhadap perseorangan.

Selain itu, kasus yang dilaporkan juga terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015 yang dinilai telah meningkatkan beban administrasi dalam bukti potong.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, untuk mengantisipasi banyaknya kasus dalam pelaksanaan paket kebijakan, Kemdag terus melakukan sosialisasi dan menghimpun masukan dari pengusaha. "Ada dialog antara pelaku usaha dan regulator yang sudah disederhanakan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Elisa Sinaga bilang pemerintah belum menepati janjinya dalam memberi kemudahan berbisnis. Menurutnya, masalah utama yang harus segera diselesaikan ialah penurunan harga gas dan listrik.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×