Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah dinilai perlu memperjelas mekanisme perlindungan data warga, terutama dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan identitas tunggal harus diikuti penguatan keamanan siber, pengawasan, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan data.
“Jadi yang penting itu sebenarnya masalah keamanan sibernya. Cyber security-nya itu yang harus dioptimalkan kalau memang mau menerapkan itu,” ujar Trubus kepada Kontan, Minggu (11/10/2026).
Selain risiko kebocoran data, Trubus juga menyoroti ego sektoral antarinstansi yang dapat menghambat integrasi sistem pelayanan publik.
Menurutnya, setiap instansi perlu bersedia mengintegrasikan sistem dan berbagi kewenangan agar NIK benar-benar berfungsi sebagai identitas tunggal.
Trubus juga menilai perlu ada lembaga dengan kewenangan jelas untuk mengelola, mengawasi, dan menindak pelanggaran dalam penerapan identitas tunggal.
Fungsi tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Akta Kelahiran Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir
Ia meminta RUU Adminduk turut mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi warga yang dirugikan akibat penipuan, penyalahgunaan data, maupun maladministrasi. Dengan begitu, masyarakat memiliki jalur resmi untuk menuntut haknya ketika menghadapi persoalan dalam pelayanan berbasis identitas digital.
“Wargalah, pemilik KTP harus dilindungi. Jadi diberikan haknya untuk misalnya dia mengklaim atau dia menggugat, atau ada jalur-jalur resmi untuk mekanisme prosedurnya ketika dia menggugat,” jelas Trubus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tengah mematangkan draf RUU Adminduk yang terdiri atas 18 bab dan 150 pasal.
Rancangan tersebut mencakup penguatan tata kelola identitas, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta sanksi pidana dan administratif.
Dalam draf tersebut, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperkuat untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis NIK.
RUU ini juga mengatur larangan pengumpulan salinan fisik atau fotokopi KTP elektronik dalam pelayanan publik. Verifikasi identitas diarahkan menggunakan alat baca digital atau sistem akses terbatas yang terenkripsi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan penyusunan RUU tersebut harus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi sekaligus menyederhanakan akses layanan publik.
“Kita harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memberikan kepastian pelindungan data pribadi, dan menyederhanakan akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Teguh dalam keterangan resmnya, Senin (5/10/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan RUU Adminduk ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Desember 2026.
Nantinya RUU tersebut akan memperkuat posisi NIK sebagai identitas tunggal.
“Secara implementatif, SIN ini harus menjadi pintu masuk utama dari semua layanan publik kita,” ujar Rifqinizamy keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Viral Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Dukcapil Beri Klarifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














