kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pakar hukum: Otoritas bandara harus tanggung jawab


Selasa, 06 Januari 2015 / 10:50 WIB
Pakar hukum: Otoritas bandara harus tanggung jawab
ILUSTRASI. Neraca perdagangan Juni 2023 yang dirilis Senin (17/7) diperkirakan kembali surplusKONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Keputusan kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai pro-kontra.

Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Kris Laga Kleden mengatakan, otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat itu. Menurutnya, penyidik Mabes Polri juga harus turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 itu.

"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini kan pihak Bandara Juanda Surabaya yang memberikan izin terbang," kata Kleden dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/1/2015).

Dirinya menilai otoritas Bandara (Angkasa Pura I) maupun Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub sangat memiliki peranan dalam masalah penerbangan. Apalagi dalam jadwal penerbangan pesawat komersial, yang mana ada ratusan penumpang yang harus mengikuti prosedur resmi di bandara mulai dari check-in penerbangan, boarding pass, hingga naik ke pesawat harus di bawah pengawasan bandara, dalam hal ini Angkasa Pura.   

"Ini artinya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara maupun Kemenhub, berarti sama saja sebagai kelalaian berat karena menyebabkan kematian ratusan orang. Kelalaian ini bisa dijerat pasal pidana," katanya.

Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata Kleden jika memang terbukti tidak ada rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) itu tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan pesawat AirAsia OZ8501 itu terbang. "Karena itu Mabes Polri harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh," katanya.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Trikora Harjo mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin terbang, menurut Trikora adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×