CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pakar Hukum: Dasar Hukum Proyek PPP Masih Kabur


Senin, 09 Agustus 2010 / 13:40 WIB
Pakar Hukum: Dasar Hukum Proyek PPP Masih Kabur


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dasar hukum proyek kerjasama pemerintah dengan swasta atau yang dikenal dengna istilah public private partnership (PPP) belum jelas. Kepala Pusat Kajian Regulasi Ida Bagus Rahmadi Supancana menilai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden pres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur tidak jelas mengatur pembagian risiko bisnis antara pemerintah dan swasta.

“Akibatnya ada kekhawatiran terjadinya proses kriminalisasi terhadap investor,” kata Ida saat dialog kepastian hukum dalam proyek investasi kerja sama pemerintah-swasta, Senin (9/8).

Selain itu, Ida mengungkapkan masih ada perbedaan interpretasi mengenai pelaksanaan skema proyek itu antara pemerintah pusat dan di daerah. Pemerintah daerah menganggap, skema PPP harus melibatkan pemerintah daerah setempat. “Ketidakpastian seperti itu mestinya dihilangkan agar proyek PPP dapat berjalan lebih cepat,” kata Ida.

Asal tahu saja, pemerintah mengajak swasta berpartisipasi dalam proyek tertentu. Untuk tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyediakan delapan proyek senilai RP 36, 7 triliun yang bisa digarap bersama swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×