kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pakar Hukum: Dasar Hukum Proyek PPP Masih Kabur


Senin, 09 Agustus 2010 / 13:40 WIB
Pakar Hukum: Dasar Hukum Proyek PPP Masih Kabur


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dasar hukum proyek kerjasama pemerintah dengan swasta atau yang dikenal dengna istilah public private partnership (PPP) belum jelas. Kepala Pusat Kajian Regulasi Ida Bagus Rahmadi Supancana menilai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden pres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur tidak jelas mengatur pembagian risiko bisnis antara pemerintah dan swasta.

“Akibatnya ada kekhawatiran terjadinya proses kriminalisasi terhadap investor,” kata Ida saat dialog kepastian hukum dalam proyek investasi kerja sama pemerintah-swasta, Senin (9/8).

Selain itu, Ida mengungkapkan masih ada perbedaan interpretasi mengenai pelaksanaan skema proyek itu antara pemerintah pusat dan di daerah. Pemerintah daerah menganggap, skema PPP harus melibatkan pemerintah daerah setempat. “Ketidakpastian seperti itu mestinya dihilangkan agar proyek PPP dapat berjalan lebih cepat,” kata Ida.

Asal tahu saja, pemerintah mengajak swasta berpartisipasi dalam proyek tertentu. Untuk tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyediakan delapan proyek senilai RP 36, 7 triliun yang bisa digarap bersama swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×