kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakai tiket promo, biaya perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile tidak dapat dikembalikan


Rabu, 10 Oktober 2018 / 13:36 WIB
Pakai tiket promo, biaya perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile tidak dapat dikembalikan
ILUSTRASI. Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai pemeriksaan Polda Metro Jaya


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, biaya tiket pesawat Ratna Sarumpaet tidak bisa dikembalikan. Hal ini disebabkan tiket tersebut dibeli dengan harga promo. 

"Tiket itu diperoleh juga dengan yang promo, jadi murah, tetapi kan tiket promo ada konsekuensinya. Kalau tidak jadi, kan, hangus tiketnya karena tiket promo," ujar Asiantoro di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). 

Asiantoro mengatakan, tiket tersebut dicarikan anak buahnya di Disparbud. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak maskapai penerbangan. Hasilnya, uang pembelian tiket tersebut tidak bisa diminta kembali. 

Ia mengatakan, pihaknya sengaja mencarikan tiket promo untuk Ratna karena ketika itu anggaran yang tersedia tidak banyak. "Anggaran kami enggak banyak waktu itu," kata dia.  

Selain menghemat biaya tiket, pihaknya juga meminta agen travel mencari tiket penerbangan ke Cile yang bebas visa. Artinya, Ratna Sarumpaet tidak perlu transit di negara-negara yang membutuhkan visa. "Karena kalau sampai menggunakan visa, ya enggak keurus," ucap Asiantoro. 

Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober. 

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta. Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. 

Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis malam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang. 

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara. Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Tiket Promo, Biaya Perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile Tak Bisa Dikembalikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×