Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Wakil Ketua Umum Gerindra ini dilaporkan oleh Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian. Selasa, (9/10).
“Laporan ini terkait dengan kasus ratna disebarkan oleh saudara Fadli Zon di Twitter,” sebut Jack di Bareskrim Polri.
Ia menuding bahwa Fadli Zon turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait Ratna Sarumpaet. Ratna yang sebelumnya merupakan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi diisukan bahwa mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal.
Kemudian pada Rabu (3/10) barulah Ratna mengaku bahwa dirinya tidak dianiaya melainkan muka bonyoknya efek dari melakukan operasi sedot lemak.
Laporan dengan nomor: LP/B/1274/X/2018/BARESKRIM tersebut menyebutkan Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, 14 ayat 1 dan atau 2 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jack menyerahkan barang bukti berupa screenshot twitter dari akun resmi Fadli Zon "@fadlizon".
“Mengapa ini tunggal Fadli Zon, saya melihat beliau ini beliau yang paling intens narasinya dari tanggal 1 sampai 2,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News