kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.161   31,00   0,18%
  • IDX 7.645   144,58   1,93%
  • KOMPAS100 1.060   22,58   2,18%
  • LQ45 763   16,68   2,23%
  • ISSI 276   4,39   1,62%
  • IDX30 405   6,37   1,60%
  • IDXHIDIV20 492   5,72   1,18%
  • IDX80 118   2,51   2,16%
  • IDXV30 137   1,34   0,99%
  • IDXQ30 130   1,72   1,34%

Fadli Zon kembali dilaporkan ke Bareskrim atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet


Selasa, 09 Oktober 2018 / 20:00 WIB
Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Wakil Ketua Umum Gerindra ini dilaporkan oleh Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian. Selasa, (9/10).

“Laporan ini terkait dengan kasus ratna disebarkan oleh saudara Fadli Zon di Twitter,” sebut Jack di Bareskrim Polri.

Ia menuding bahwa Fadli Zon turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait Ratna Sarumpaet. Ratna yang sebelumnya merupakan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi diisukan bahwa mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal.

Kemudian pada Rabu (3/10) barulah Ratna mengaku bahwa dirinya tidak dianiaya melainkan muka bonyoknya efek dari melakukan operasi sedot lemak.

Laporan dengan nomor: LP/B/1274/X/2018/BARESKRIM tersebut menyebutkan Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, 14 ayat 1 dan atau 2 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jack menyerahkan barang bukti berupa screenshot twitter dari akun resmi Fadli Zon "@fadlizon".

“Mengapa ini tunggal Fadli Zon, saya melihat beliau ini beliau yang paling intens narasinya dari tanggal 1 sampai 2,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×