kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.269   21,00   0,13%
  • IDX 7.298   40,55   0,56%
  • KOMPAS100 1.079   6,90   0,64%
  • LQ45 853   6,91   0,82%
  • ISSI 217   0,43   0,20%
  • IDX30 439   3,21   0,74%
  • IDXHIDIV20 523   3,29   0,63%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 124   0,46   0,37%
  • IDXQ30 144   0,78   0,55%

Fadli Zon kembali dilaporkan ke Bareskrim atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet


Selasa, 09 Oktober 2018 / 20:00 WIB
Fadli Zon kembali dilaporkan ke Bareskrim atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet
Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Wakil Ketua Umum Gerindra ini dilaporkan oleh Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian. Selasa, (9/10).

“Laporan ini terkait dengan kasus ratna disebarkan oleh saudara Fadli Zon di Twitter,” sebut Jack di Bareskrim Polri.

Ia menuding bahwa Fadli Zon turut serta dalam menyebarkan berita bohong terkait Ratna Sarumpaet. Ratna yang sebelumnya merupakan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi diisukan bahwa mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal.

Kemudian pada Rabu (3/10) barulah Ratna mengaku bahwa dirinya tidak dianiaya melainkan muka bonyoknya efek dari melakukan operasi sedot lemak.

Laporan dengan nomor: LP/B/1274/X/2018/BARESKRIM tersebut menyebutkan Fadli Zon diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, 14 ayat 1 dan atau 2 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jack menyerahkan barang bukti berupa screenshot twitter dari akun resmi Fadli Zon "@fadlizon".

“Mengapa ini tunggal Fadli Zon, saya melihat beliau ini beliau yang paling intens narasinya dari tanggal 1 sampai 2,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×