Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Meski tengah tersandung pidana korupsi, PT EK Prima Ekspor Indonesia tetap harus membayar kewajiban pajaknya.
Artinya, tagihan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tetap akan ditagihkan.
"Mana ada penghapusan. Tidak ada itu," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi seraya bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/1). Ken hari ini diperiksa untuk tersangka Rajesh sebagai saksi, dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2016, KPK menangkap tangan Handang Sukarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, lantaran diduga menerima sejumlah uang dollar amerika serikat dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar dari Rajesh.
Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari janji sekitar Rp 6 miliar agar Handang membantu menghapuskan pajak PT EKP senilai Rp 78 miliar.
Rajesh, yang juga merupakan Presdir perusahaan ritel PT Lulu Group Retail, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001, atas dugaan pemberian suap tersebut.
Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Hhuruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News