kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak tetap tagih PT EK Prima Rp 78 miliar


Kamis, 05 Januari 2017 / 18:03 WIB
Pajak tetap tagih PT EK Prima Rp 78 miliar


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski tengah tersandung pidana korupsi, PT EK Prima Ekspor Indonesia tetap harus membayar kewajiban pajaknya. 

Artinya, tagihan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tetap akan ditagihkan.

"Mana ada penghapusan. Tidak ada itu," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi seraya bergegas meninggalkan gedung KPK, Kamis (5/1). Ken hari ini diperiksa untuk tersangka Rajesh sebagai saksi, dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2016, KPK menangkap tangan Handang Sukarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, lantaran diduga menerima sejumlah uang dollar amerika serikat dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar dari Rajesh.

Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari janji sekitar Rp 6 miliar agar Handang membantu menghapuskan pajak PT EKP senilai Rp 78 miliar.

Rajesh, yang juga merupakan Presdir perusahaan ritel PT Lulu Group Retail, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001, atas dugaan pemberian suap tersebut. 

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Hhuruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×