Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Realisasi target penerimaan pajak rokok DKI Jakarta pada triwulan I-2014 hanya sekitar Rp 20 miliar. Jumlah tersebut diterima pada Mei 2014.
Dibandingkan target penerimaan pajak rokok tahun ini sekitar Rp 400 miliar, tentu saja penerimaan selama tiga bulan pertama itu masih tergolong kecil dan belum menunjukkan pertumbuhan yang positif. "Jumlah itu masih kecil sekali dengan target yang ada," kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Jumat (16/5).
Dia mengaku, belum mengetahui kendala di lapangan yang membuat target penerimaan pajak tak tercapai dengan semestinya. "Saya belum konfirmasi ke bea cukai penyebab hal itu bisa terjadi," ujar Iwan.
Penerimaan pajak rokok akan mempengaruhi penerimaan DKI Jakarta keseluruhan. Apalagi, kawasan ini sebelumnya menaikkan target penerimaan pajak menjadi Rp 32,5 triliun. Pada 2013, penerimaan DKI hanya sekitar Rp 22,61 triliun.
Target penerimaan pajak daerah tahun 2014 di antaranya akan didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5,15 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebesar Rp 6,4 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,2 triliun dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 120 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News