kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pajak rokok DKI Jakarta jauh dari target


Minggu, 18 Mei 2014 / 17:52 WIB
Pajak rokok DKI Jakarta jauh dari target
ILUSTRASI. Massa memadati tempat tes PCR di pinggir jalan di Distrik Chaoyang, Kota Beijing, China, Sabtu (3/12).


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Realisasi target penerimaan pajak rokok DKI Jakarta pada triwulan I-2014 hanya sekitar Rp 20 miliar. Jumlah tersebut diterima pada Mei 2014.

Dibandingkan target penerimaan pajak rokok tahun ini sekitar Rp 400 miliar, tentu saja penerimaan selama tiga bulan pertama itu masih tergolong kecil dan belum menunjukkan pertumbuhan yang positif. "Jumlah itu masih kecil sekali dengan target yang ada," kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Jumat (16/5).

Dia mengaku, belum mengetahui kendala di lapangan yang membuat target penerimaan pajak tak tercapai dengan semestinya. "Saya belum konfirmasi ke bea cukai penyebab hal itu bisa terjadi," ujar Iwan.

Penerimaan pajak rokok akan mempengaruhi penerimaan DKI Jakarta keseluruhan. Apalagi, kawasan ini sebelumnya menaikkan target penerimaan pajak menjadi Rp 32,5 triliun. Pada 2013, penerimaan DKI hanya sekitar Rp 22,61 triliun.

Target penerimaan pajak daerah tahun 2014 di antaranya akan didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5,15 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang  sebesar Rp 6,4 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,2 triliun dan Pajak Air Tanah sebesar Rp 120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×