Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah makin keras menekan wajib pajak yang bandel. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini punya senjata baru untuk memaksa penunggak pajak melunasi kewajibannya, yakni dengan membatasi hingga memblokir akses layanan publik.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik menutup akses bagi penanggung pajak yang tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun
Dalam beleid itu disebutkan, Ditjen Pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak penunggak.
Layanan yang bisa terdampak antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Pembatasan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa. Namun, batas minimal utang tersebut tidak berlaku jika pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan tanah atau bangunan.
Meski bersifat tegas, aturan ini tetap membuka ruang pemulihan. Pemblokiran layanan dapat dicabut jika wajib pajak melunasi utangnya, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, aset yang disita nilainya mencukupi, atau mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pola penagihan pajak.
Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar
Menurutnya, Ditjen Pajak tidak lagi semata mengandalkan penyitaan aset fisik, tetapi mulai memanfaatkan pembatasan layanan publik sebagai alat pemaksa.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara proporsional. “Pembatasan layanan publik jangan sampai menyentuh hak dasar wajib pajak secara berlebihan dan tidak sebanding dengan nilai utangnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembukaan blokir yang cepat dan transparan.
Di sisi lain, efektivitas kebijakan ini menuai kritik. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pembatasan layanan publik berpotensi tidak tepat sasaran.
Menurutnya, dampak kebijakan ini justru lebih besar dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Yang paling sering berurusan dengan layanan publik itu siapa? Bukan penunggak pajak besar. Kebijakan ini bisa jadi hanya menakuti masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Huda, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya
Ia juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak tidak selalu lahir dari niat buruk, melainkan bisa dipicu kondisi usaha yang sedang tertekan.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.
Ia meminta pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, seperti pelaku usaha kecil yang terhenti aktivitasnya akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak.
“Jangan sampai kasus serupa makin banyak, apalagi jika pemblokiran dilakukan otomatis lewat sistem GovTech,” ujarnya.
Dengan aturan ini, Ditjen Pajak berharap kepatuhan meningkat. Namun, di saat yang sama, pemerintah dituntut memastikan kebijakan dijalankan secara adil agar tidak mematikan aktivitas ekonomi, khususnya pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan.
Selanjutnya: Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Ditjen Pajak
- tunggakan pajak
- penunggak pajak
- Kepatuhan Pajak
- Utang Pajak
- PER-27/PJ/2025
- pemblokiran layanan publik
- blokir layanan publik
- sanksi pajak
- SABH
- Pembatasan Layanan Publik
- Layanan Kepabeanan
- Kebijakan Pajak Baru
- Pemerintah Menekan Wajib Pajak
- Dampak Kebijakan Pajak
- Risiko Penunggak Pajak
- Pemulihan Akses Layanan













