kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak imbau pemda membuka data izin tambang


Selasa, 11 Maret 2014 / 22:34 WIB
Pajak imbau pemda membuka data izin tambang
ILUSTRASI. Eks Vokalis Naif, David Bayu Keluarkan Album Solo Perdana: Di Dalam Jiwa


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemerintah daerah untuk mengatur dan memonitor pertambangan mineral. Pasalnya potensi penerimaan negara dari sektor ini besar.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan selama ini pemerintah daerah kalau memberikan izin tambang tidak melihat berapa besar galian yang akan dibuka. "Kita mengimbau kalau pemda akan memberikan kewenangan pemberi izin, pemda harus memonitor berapa yang harus digali," ujar Fuad yang dijumpai di Kementerian keuangan Jakarta, Selasa (11/3).

Maka dari itu, Fuad sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengoordinasikan izin pertambangan mineral. Harus ada tanggung jawab baik dari pemda ataupun pemerintah pusat untuk negeri. 

Selama ini, menurut Fuad, pemda tertutup dan tidak pernah mau memberikan akses data izin pertambangan. Kalau ada data tentu pemerintah dalam hal ini DJP bisa mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang sebenarnya dari pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×