kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.102   -23,00   -0,13%
  • IDX 6.077   39,42   0,65%
  • KOMPAS100 794   5,48   0,70%
  • LQ45 603   0,87   0,14%
  • ISSI 209   2,42   1,17%
  • IDX30 341   0,33   0,10%
  • IDXHIDIV20 423   0,01   0,00%
  • IDX80 91   0,53   0,59%
  • IDXV30 115   0,92   0,80%
  • IDXQ30 109   0,02   0,02%

Pajak imbau pemda membuka data izin tambang


Selasa, 11 Maret 2014 / 22:34 WIB
ILUSTRASI. Eks Vokalis Naif, David Bayu Keluarkan Album Solo Perdana: Di Dalam Jiwa


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemerintah daerah untuk mengatur dan memonitor pertambangan mineral. Pasalnya potensi penerimaan negara dari sektor ini besar.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan selama ini pemerintah daerah kalau memberikan izin tambang tidak melihat berapa besar galian yang akan dibuka. "Kita mengimbau kalau pemda akan memberikan kewenangan pemberi izin, pemda harus memonitor berapa yang harus digali," ujar Fuad yang dijumpai di Kementerian keuangan Jakarta, Selasa (11/3).

Maka dari itu, Fuad sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengoordinasikan izin pertambangan mineral. Harus ada tanggung jawab baik dari pemda ataupun pemerintah pusat untuk negeri. 

Selama ini, menurut Fuad, pemda tertutup dan tidak pernah mau memberikan akses data izin pertambangan. Kalau ada data tentu pemerintah dalam hal ini DJP bisa mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang sebenarnya dari pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×