kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pajak imbau pemda membuka data izin tambang


Selasa, 11 Maret 2014 / 22:34 WIB
Pajak imbau pemda membuka data izin tambang
ILUSTRASI. Eks Vokalis Naif, David Bayu Keluarkan Album Solo Perdana: Di Dalam Jiwa


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pemerintah daerah untuk mengatur dan memonitor pertambangan mineral. Pasalnya potensi penerimaan negara dari sektor ini besar.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan selama ini pemerintah daerah kalau memberikan izin tambang tidak melihat berapa besar galian yang akan dibuka. "Kita mengimbau kalau pemda akan memberikan kewenangan pemberi izin, pemda harus memonitor berapa yang harus digali," ujar Fuad yang dijumpai di Kementerian keuangan Jakarta, Selasa (11/3).

Maka dari itu, Fuad sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengoordinasikan izin pertambangan mineral. Harus ada tanggung jawab baik dari pemda ataupun pemerintah pusat untuk negeri. 

Selama ini, menurut Fuad, pemda tertutup dan tidak pernah mau memberikan akses data izin pertambangan. Kalau ada data tentu pemerintah dalam hal ini DJP bisa mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang sebenarnya dari pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×