kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak digital menyasar transaksi di atas Rp 600 juta


Rabu, 01 Juli 2020 / 07:00 WIB
Pajak digital menyasar transaksi di atas Rp 600 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menetapkan kriteria perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pungutan pajak ini akan mulai berlaku awal Agustus 2020.

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pertengahan Mei 2020.

Baca Juga: Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10%

Lewat beleid ini, produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi, dan game digital akan dikenai PPN 10%. Beleid ini menetapkan dua kriteria pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pemungut PPN.

Pertama, memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Untuk mengawasi penyetoran pajak konsumen itu, pajak juga menetapkan subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk melaporkan setoran PPN secara kuartalan. Periode kuartal yang ini, pertama, kuartal I-2020 yakni masa pajak Januari-Maret.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah wajibkan e-commerce luar negeri pungut PPN

Kedua, kuartal II-2020 yakni masa pajak April sampai Juni. Ketiga, kuartal III, yakni masa pajak Juli sampai dengan September. Keempat, kuartal IV-2020 masa pajak Oktober sampai Desember.

Pemungut PPN, harus melaporkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran tidak termasuk PPN yang dipungut, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang disetorkan. Laporan ini diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PMSE.

Jika setelah laporan kuartalan ditemukan ada kekurangan atau kelebihan bayar PPN, maka pemungut PPN juga wajib membetulkan.

Pemungutan PPN bisa dilakukan oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk satu bulan berikutnya setelah keputusan penunjukkan oleh Dirjen Pajak terbit. Hingga saat ini, otoritas pajak sudah mengantongi enam pelaku PMSE sebagai calon pemungut PPN. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×