kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus


Selasa, 08 Juni 2021 / 08:00 WIB
Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook. 

G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Kesepakatan G7 dilatarbelakangi  kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran  pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu. 

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan ini belum pernah terjadi diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global. Artinya negara menjadi tempat berbisnis atau pasar, tapi tidak menjadi basis usaha, tetap bisa menikmati pajaknya.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja 

Sebab, saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif  lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. 

Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini. 

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×