kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Pajak akan perkuat basis data untuk ekstensifikasi


Sabtu, 29 Desember 2012 / 08:41 WIB
Pajak akan perkuat basis data untuk ekstensifikasi
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketidakpastian global yang masih tinggi di tahun 2013 masih membayangi kinerja penerimaan perpajakan. Makanya, tahun 2013 nanti pemerintah bakal fokus melakukan ekstensifikasi pajak. Salah satu caranya, pemerintah akan memperkuat basis data pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungkapkan tahun 2013 pemerintah akan memperkuat basis data pajak, terutama dari swasta dan sektor informal. Tahun depan, Fuad bilang pemerintah akan menerapkan amanat pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.6 tahun 1983 yang telah direvisi dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Catatan saja, dalam pasal 35 ayat 1 UU No 6 tahun 1983 menyebutkan apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau bukti yang diminta. 

Fuad bilang, pemerintah akan mengaktifkan ketentuan tersebut. Artinya, nantinya seluruh lembaga swasta dan pemerintah harus menyerahkan data yang terkait dengan perpajakan ke Ditjen Pajak. 

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur ini. Hanya saja, Fuad masih enggan merinci isi beleid yang akan diterbitkan ini. Yang jelas, ia berharap aturan ini bisa berlaku pada tahun 2013. "Ada beberapa kementerian teknis yang harus memberikan data ke kita, termasuk swasta, terutama asosiasi. Kita akan minta data sehingga bisa menjaring lebih banyak orang untuk membayar pajak," jelasnya Kamis (27/12).

Fuad menambahkan, dengan kebijakan ini setidaknya ke depan pemerintah memiliki identitas wajib pajak seperti alamat dan bidang usahanya, sehingga bisa memungkinkan petugas pajak untuk mendatangi mereka.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menuturkan langkah pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi pajak dengan mengembangkan basis data pajak memang bisa dilakukan. Hanya saja, untuk tahap awal, Gunadi bilang kewajiban penyerahan data ini sebaiknya difokuskan ke instansi pemerintah dan BUMN. "Kalau ke swasta perlu dilakukan secara bertahap," ujarnya Jumat (28/12).

Gunadi beralasan, sebelum memberlakukan kebijakan ini secara luas, Ditjen Pajak perlu menyiapkan infrastruktur pendukung sekaligus Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelolanya. Selain itu, perlu ada sosialisasi secara luas mengenai kebijakan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×