kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pabrikan KIA Indonesia terjerat sengketa utang US$ 17,30 juta


Rabu, 07 Agustus 2019 / 17:30 WIB
Pabrikan KIA Indonesia terjerat sengketa utang US$ 17,30 juta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik perakitan mobil-mobil KIA yaitu PT KIA Indonesia Motor diajukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Nippon Export and Investment Insurance (pemohon 1), dan Marubeni Corporation (pemohon 2).

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/8) dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Indomobil Sukses Internasional (IMAS) Masuk Bisnis Jasa Tambang

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kia Indonesia dinyatakan memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$ 15,57 juta kepada Nippon Export, dan senilai US$ 1,73 juta kepada Marubeni.

“Menyatakan memberikan PKPU Sementara (PKPU-S) kepada Termohon PKPU (Kia Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis kuasa hukum Nippon Export dan Marubeni Alfonsus Chandra Prasetyo dalam petitumnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, Public Relation PT Kia Mobil Indonesia Dina Andridiana mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU tersebut.

Baca Juga: Meski Ada Hajatan Politik, Industri Otomotif Optimis Penjualan Akan Naik

“Mohon maaf saya tidak tahu tentang hal ini,” balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/8).

Kia Indonesia sendiri dibentuk pada 6 September 2001 oleh Kia Mobil sebagai pabrik perakitan beberapa seri mobil KIa seperti Carens II, Pregio, Big Up, dan Travello.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×