Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court (MDC) dan Puri Garden jadi pihak intervensi dalam Perkara No. 18 P (HUM) tertanggal 16 Januari 2019 terkait Permohonan Uji Materi atas Permen PUPR No. 23/2018 Tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"P3SRS merasa kedua menjawab ketidakadilan pengelolaan rumah susun," ujar Kuasa Hukum P3SRS Vera WS Soemarwi usai dari Mahkamah Agung (MA), Senin (4/3).
Dua P3SRS tersebut nantinya akan memberi kesaksian untuk membantah uji materiil tersebut. Vera bilang pengelolaan langsung oleh penghuni dan pemilik rusun menciptakan pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.
Transparan dikarenakan biaya yang dikeluarkan harus dibicarakan dengan seluruh anggota. Sementara berkeadilan diartikan sesuai dengan kebutuhan."Artinya tidak ada lagi biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terang Vera.
Kedua peraturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan rumah susun oleh pemilik dan penghuni. Sebelumnya P3SRS tidak memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Vera bilang pemohon uji materiil bukan termasuk subjek hukum langsung dalam dua aturan tersebut. Pemohon atas nama Tampubolon tersebut merupakan notaris dan buka subjek hukum yang diatur dalam dua peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News