kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Jaksa Agung benarkan ada OTT di Kejati Bengkulu


Jumat, 09 Juni 2017 / 11:09 WIB
Jaksa Agung benarkan ada OTT di Kejati Bengkulu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Ya, kami sudah terima laporannya tapi belum terlalu lengkap," ungkap Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/6).

Adapun, hingga saat ini pihak Kejagung baru menerima laporan satu orang yang ditangkap yakni, Parlin Purba. Belum diketahui pasti, yang bersangkutan dibawa atas kasus apa. Yang pasti, OTT dilakukan pada malam hari, Kamis (8/6).

"Sementara yang diketahui baru itu, kami juga belum menerima info lengkap," tambah Rum.

Kendati begiru, atas kejadian ini pihaknya (Kejagung) membuka akses seluas-seluasnya bagi KPK untuk menguap kasus yang melibatkan salah satu jaksa tinggi tersebut.

"Kami dukung sikap KPK apalagi saat ini Kejagung sedang berbenah, yang tertangkap itu adalah oknum," tegas Rum.

Sementara itu, terkait OTT ini belum ada keterangan resmi dari KPK. KPK setidaknya memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memberikan keterangan kepada masyarakat terhadap OTT ini.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×