kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa Agung benarkan ada OTT di Kejati Bengkulu


Jumat, 09 Juni 2017 / 11:09 WIB
Jaksa Agung benarkan ada OTT di Kejati Bengkulu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Ya, kami sudah terima laporannya tapi belum terlalu lengkap," ungkap Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum saat dihubungi KONTAN, Jumat (9/6).

Adapun, hingga saat ini pihak Kejagung baru menerima laporan satu orang yang ditangkap yakni, Parlin Purba. Belum diketahui pasti, yang bersangkutan dibawa atas kasus apa. Yang pasti, OTT dilakukan pada malam hari, Kamis (8/6).

"Sementara yang diketahui baru itu, kami juga belum menerima info lengkap," tambah Rum.

Kendati begiru, atas kejadian ini pihaknya (Kejagung) membuka akses seluas-seluasnya bagi KPK untuk menguap kasus yang melibatkan salah satu jaksa tinggi tersebut.

"Kami dukung sikap KPK apalagi saat ini Kejagung sedang berbenah, yang tertangkap itu adalah oknum," tegas Rum.

Sementara itu, terkait OTT ini belum ada keterangan resmi dari KPK. KPK setidaknya memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memberikan keterangan kepada masyarakat terhadap OTT ini.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×