Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji tahun 2021. Berbeda dengan tahun lalu subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan segera mempercepat pencairannya.
Penyaluran tersebut akan mendukung daya beli pekerja dan keluarganya. Diketahui BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kemnaker beberapa waktu lalu.
Maka, Timboel menyebut tahap selanjutnya diharapkan data yang diverifikasi dapat lebih banyak lagi, sehingga penyaluran dapat segera mencapai target yang dicanangkan. "Saya berharap proses verifikasi bisa lebih cepat sehingga di Agustus ini seluruh target BSU segera tereksekusi ke pekerja penerima BSU," kata Timboel, Rabu (11/8).
Baca Juga: Kabar baik bagi pekerja, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU)
Timboel menyebut jika mengacu pada pelaksanaan BSU tahun lalu, penyaluran tahun ini dinilai agak lambat. Dimana dengan jumlah penerima yang berkurang daripada tahun lalu, harusnya proses verifikasi dapat lebih cepat.
"Saya menilai keterlambatan akan ada di proses pembuatan rekening Himbara, dan verifikasi di Kemnaker. Seharusnya Kemnaker tidak melakukan verifikasi yang lama lagi karena data sudah ada dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Verifikasi data dimulai di BPJS Ketenagakerjaan yang akan mensortir data berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan baru kemudian diserahkan kepada Kemnaker. Bagi peserta calon penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening di bank Himbara.
"Tentunya pasca dibuatkan rekening Bank Himbara, BPJS Ketenagakerjaan segera menginformasikan kepada peserta tentang rekening bank Himbara-nya beserta nomor rekeningnya serta tenggat waktu pencairannya. Tentunya pemberitahuan ini tidak hanya sekali tetapi dua atau tiga kali bila belum juga diambil oleh pekerja. Pemberitahuan dilakukan ke pekerja langsung via no HP dan via Perusahaan," imbuhnya.
Selanjutnya: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News