kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Operasi Patuh 2026: 12 Pelanggaran Bisa Terekam Kamera Tilang ETLE, Cek Cara Bayar


Senin, 26 Oktober 2026 / 14:35 WIB
Operasi Patuh 2026: 12 Pelanggaran Bisa Terekam Kamera Tilang ETLE, Cek Cara Bayar
ILUSTRASI. Operasi Patuh 2026: 12 Pelanggaran Bisa Terekam Kamera Tilang ETLE, Cek Cara Bayar


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Melalui sistem ETLE, kamera pengawas dapat merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang terbukti melanggar berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Petugas dapat melakukan penindakan melalui ETLE maupun memberikan teguran simpatik.

Kakorlantas Polri menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas.

“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” demikian keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (25/10/2026).

Baca Juga: Operasi Patuh 2026: Cek Jenis Pelanggaran, Denda & Cara Bayar Secara Online

12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE

Pengawasan melalui ETLE mencakup berbagai perilaku berkendara, mulai dari penggunaan perlengkapan keselamatan hingga kepatuhan terhadap rambu dan batas kecepatan.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang disebut dapat menjadi sasaran pengawasan kamera ETLE:

1. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada penindakan.
2. Melawan arus. Berkendara berlawanan arah dengan arus yang ditetapkan berisiko memicu kecelakaan.
3. Menerobos lampu merah. Pengendara wajib mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas di persimpangan.
4. Tidak memakai helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai ketentuan.
5. Berboncengan lebih dari tiga orang. Pengendara sepeda motor perlu mematuhi batas jumlah penumpang yang diperbolehkan.
6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor. Kewajiban menyalakan lampu utama diatur dalam peraturan lalu lintas.
7. Melanggar aturan ganjil-genap. Pengendara harus memperhatikan ketentuan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor di wilayah yang menerapkannya.
8. Melanggar rambu dan marka jalan. Pengendara wajib mengikuti rambu serta marka yang berlaku.
9. Kendaraan melebihi batas daya angkut atau dimensi. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan ukuran dan muatan dapat dikenai penindakan.
10. Tidak memakai sabuk keselamatan. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan.
11. Mengoperasikan ponsel saat berkendara. Aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika mengemudi dapat membahayakan pengguna jalan.
12. Melanggar batas kecepatan. Pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan batas yang ditetapkan dan kondisi jalan.

Meski demikian, kemampuan kamera ETLE untuk mendeteksi setiap jenis pelanggaran bergantung pada perangkat, lokasi pemasangan, dan sistem pengawasan yang digunakan. Tidak semua kamera memiliki kemampuan mendeteksi seluruh jenis pelanggaran tersebut.

Baca Juga: MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka Besok, Cek Jadwal dan Cara Daftar Selengkapnya!

Melawan Arus Jadi Perhatian dalam Operasi Patuh 2026

Salah satu perilaku yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026 adalah melawan arus. Korlantas Polri mendorong jajaran kepolisian memperkuat pengawasan dan mengutamakan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.

Melawan arus berpotensi menimbulkan kecelakaan karena kendaraan bergerak berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang seharusnya. Karena itu, pengendara diimbau untuk tidak mengambil jalan pintas dengan melanggar arah lalu lintas.

Korlantas juga mendorong sosialisasi keselamatan berkendara melalui edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi mobil.

Masyarakat diharapkan mematuhi peraturan bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pengendara tetap perlu menaati aturan lalu lintas di seluruh ruas jalan, termasuk ketika tidak melihat kamera pengawas. Kepatuhan berkendara menjadi bagian penting dalam menekan risiko kecelakaan selama maupun setelah Operasi Patuh 2026. 

Tonton: 800 Ton Emas Parkir di Singapura, Orang Kaya Dunia Mulai Cari Aman

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Gaji Tentara Akan Dinaikkan, Cek Daftar Gaji Jenderal TNI hingga Tamtama Tahun 2025 

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran






Sebagian artikel tayang di: https://otomotif.kompas.com/read/2026/10/26/111200815/12-jenis-pelanggaran-ini-bisa-terekam-etle-saat-operasi-patuh-2026?source=terkini_artikel.
 

800 Ton Emas Parkir di Singapura, Orang Kaya Dunia Mulai Cari Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×