kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Ongkos naik haji plus naik jadi Rp 73,6 juta


Senin, 15 April 2013 / 09:24 WIB
ILUSTRASI. kurs jual beli dolar AS di BNI, Selasa (9/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/18


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus atau Haji Plus Tahun 2013 sebesar US$ 8.000 atau sekitar Rp 73,6 juta per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan dari BPIH khusus tahun 2012 yang sebesar US$ 7.000 per jemaah.

Penetapan besaran BPIH khusus tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang penetapan minimal BPIH 2013. Penetapan minimal BPIH yang juga dikenal dengan ongkos naik haji plus (ONH plus) ini juga bertujuan meningkatkan standar layanan haji tahun ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnag, Zubaidi, mengatakan, penetapan besaran minimal bertujuan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus. "Peningkatan kualitas layanan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal," ujarnya akhir pekan ini.

Menurut Zubaidi, untuk tahun 2013 ini, jumlah kuota yang disediakan untuk haji khusus adalah sebesar 17.000 jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota haji khusus pada 2012 lalu.

Pelunasan biaya haji khusus untuk tahap pertama, dilakukan pada 22 April 2013 sampai 3 Mei 2013.  Kemudian untuk periode pelunasan tahap kedua dimulai sejak 7 Mei 2013 sampai 14 Mei 2013.

Kemnag juga menegaskan kepada setiap penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapatkan izin agar menyosialisasikan kepada calon jemaah haji khusus. Hal ini termasuk untuk mempersiapkan pembayaran atau pelunasan BPIH khusus tahun ini.

Berdasarkan catatan Kemnag total jumlah penyelenggara ibadah haji khusus tahun ini sebanyak 255 perusahaan. Di antaranya, PT Afiz Nurul Qolbi, PT Aida Tourindo Wisata, PT Al Amin Universal,  PT Al Andalus Nusantara, dan PT An Naba Internasional.

Sebelumnya, Kemnag dan Komisi VIII DPR juga telah menetapkan BPIH 2013 reguler dengan rata-rata sebesar US$ 3.527 atau setara Rp 33,86 juta. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar US$ 90 setara Rp 864 ribu dari besaran BPIH tahun 2012 yang sebesar US$ 3.617 atau setara Rp 34,72juta.

Tambah Kuota

Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, mengatakan, pihak DPR mendukung pemerintah untuk mendesak Arab Saudi agar menambah kuota haji Indonesia tahun ini.

"Ketua DPR sudah mengirimkan surat kepada Kerajaan Arab Saudi tetapi tidak ada tanggapan," ujarnya.

Menurut Ida, Persatuan Parlemen Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat juga akan mendatangi Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji sebanyak 30.000 jemaah. Ida mengatakan, beberapa tahun belakangan Kerajaan Arab Saudi belum mengabulkan permohonan Indonesia untuk meningkatkan jumlah kuota haji.

Pada tahun ini, Kuota Jemaah Haji Indonesia masih sama dengan tahun 2012 yaitu sebesar 211.000 jemaah. Adapun perincian kuota haji itu, 17.000 diperuntukkan jemaah haji khusus dan 194.000 diperuntukkan untuk haji reguler.

Ida menilai dengan total jumlah penduduk Indonesia 230 juta penduduk tidak sebanding dengan kuota yang diberikan sehingga berakibat kepada menumpuknya daftar tunggu haji dalam negeri. Ida beranggapan, Arab Saudi seharusnya bisa mendistribusikan kuota dari beberapa negara seperti China yang setiap tahun tidak sanggup memenuhi kuota haji yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×