kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ongkos kurang, sidang melawan Freeport ditunda


Senin, 03 Agustus 2015 / 18:24 WIB
Ongkos kurang, sidang melawan Freeport ditunda


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perkara masyarakat yang menamai dirinya Trisakti dan Nawacita, melawan Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini sidang ditunda lantaran pembiyaan perkara sudah tidak ada.

"Sidang tak bisa dilanjutkan karena biaya perkara sudah tidak ada, jadi perlu adanya penambahan biaya dari penggugat," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin dalam sidang, Selasa (3/8).

Sekedar informasi, biaya untuk perkara ini tersisa tingal Rp 91.000. Padahal, untuk sekali persidangan diperlukan biaya Rp 100.000 dari penggugat. "Apalagi sidang saat ini tak dihadari oleh para penggugat jadi tak bisa dilanjutkan," tambah Djamalludin.

Dengan begitu, lanjut dia, PN Jakarta Pusat akan menyurati penggugat terkait masalah ini. Kalau memang setelah dua panggilan tak ditanggapi atau penggugat tak melakukan pembayaran, perkara ini akan dicoret dari daftar perkara.

Kuasa hukum PT Freeport Indonesia Rori Rinto Harsa Wardhana menyayangkan sidang tersebut. "Sidang ditunda untuk sementara waktu, padahal kami sudah siap dengan jawaban," ujar dia kepada KONTAN.

Memang, jika sidang diteruskan, sidang ini beragendakan jawaban dari para tergugat. Ini bukan pertama kalinya sidang Trisaki dan Nawacita dengan Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia ditunda.

Adapun, pada 13 Juli 2015 lalu sidang juga ditunda lantaran majelis hakim saat itu berhalangan untuk hadir. Perkara dengan nomor 50/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 2 Februari 2015.

Trisakti dan Nawacita awalnya menggugat Presiden Jokowi dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum lantaran melakukan Memorandum of Understanding (MoU) memberikan izin ekspor kepada Freeport meskipun perusahaan tambang itu belum memiliki smelter di Indonesia.

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 170 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan seluruh perusahaan tambang wajib membangun smelter dan dilarang mengekspor konsentrat.

(online) BIaya perkara kurang, Sidang terkait Freeport ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×