kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.415   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.913   -55,97   -0,80%
  • KOMPAS100 999   -12,30   -1,22%
  • LQ45 765   -9,79   -1,26%
  • ISSI 226   -1,57   -0,69%
  • IDX30 397   -4,59   -1,14%
  • IDXHIDIV20 466   -5,73   -1,22%
  • IDX80 112   -1,49   -1,31%
  • IDXV30 116   -0,94   -0,81%
  • IDXQ30 128   -1,39   -1,07%

Ombudsman RI: Layanan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat


Kamis, 17 Maret 2022 / 23:10 WIB
Ombudsman RI: Layanan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat
ILUSTRASI. Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan Laporan Tahunan 2021 dengan tema Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian.

Sepanjang tahun 2021 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebanyak 7.186 laporan dan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (pemda) sebesar 40,99%.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam pemaparan mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi sebanyak 7.186 laporan. “Laporan terdiri atas 6.176 laporan reguler, 835 laporan Respons Cepat, dan 175 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri,” terang Najih dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).

Baca Juga: Penyebab Minyak Goreng Sulit Ditemukan di Pasaran Menurut Ombudsman

Najih mengatakan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan (40,99%), Kementerian ATR/BPN 811 laporan (11,29%), Kepolisian 676 laporan (9,41%), kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan (8,52%), dan BUMN/BUMD 545 laporan (7,59%).

Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08%), kepegawaian 883 laporan (12,29%), kepolisian 676 laporan (9,41%), dan pendidikan 546 laporan (7,6%). Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.

Kemudian terkait cara penyampaian laporan masyarakat terbanyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan (41,86%), datang langsung 1.524 laporan (21,21%), WhatsApp 965 laporan (13,43%), email 635 laporan (8,84%) dan telepon 503 laporan (7%). Di sisi lain, masih banyaknya laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan), menurut Najih hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.

“Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Buru-Buru

Najih menjelaskan, sebagai upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional. Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yaitu 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, perbaikan kualitas pelayanan publik harus dilakukan sesegera mungkin. Oleh karenanya, UU Nomor 37 Tahun 2008 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 telah memperkuat peran Ombudsman.

"Kalau dulu Ombudsman dikenal sebagai lembaga pemberi pengaruh, sekarang menjadi lembaga yang mampu menjatuhkan sanksi melalui rekomendasi yang final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh penerima rekomendasi,” terang dia.

Baca Juga: Ombudsman Selamatkan Rp 26,8 Miliar Akibat Maladministrasi Sektor Perekonomian

Mahfud mengatakan bentuk penguatan wewenang Ombudsman RI melalui UU Ombudsman RI dan UU Pelayanan Publik, salah satunya adalah kewenangan menghadirkan secara paksa Terlapor. Ia melanjutkan, sekarang ini Ombudsman tidak hanya berwenang menindaklanjuti laporan publik tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsanya sendiri.

Kemudian, penguatan Ombudsman yang lain adalah adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.

"Anggota Ombudsman Republik Indonesia mempunyai hak imunitas hukum yaitu tidak dapat ditangkap, tidak dapat ditahan, tidak dapat diinterogasi atau dituntut atau digugat di muka pengadilan karena menjalankan tugas dan kewenangannya,” pungkas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×