kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman Minta Kemnaker Pastikan Posko THR Berjalan Efektif


Jumat, 22 April 2022 / 20:47 WIB
Ombudsman Minta Kemnaker Pastikan Posko THR Berjalan Efektif
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Ombudsman Minta Kemnaker Pastikan Posko THR Berjalan Efektif.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Posko THR 2022 berjalan efektif dalam melayani publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, Posko THR harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

Selain itu, Ombudsman RI juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.

"THR ini perlu diawasi ada tiga titik krusial karena surat edaran yang sudah tegas. Kami menganggap regulasi-regulasi itu sudah jelas dan tegas, jadi titik krusialnya perlu diawasi adalah memastikan bahwa semua pemerintah provinsi kabupaten dan kota sudah membentuk Posko THR itu dulu yang penting," kata Robert dalam Diskusi Virtual, Jumat (22/4).

Baca Juga: Posko THR Kemenaker Terima 2.114 Pengaduan

Kedua, Robert menegaskan perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin menambahkan, apabila pelayanan posko THR dianggap tidak sesuai prosedur maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI.

"Yang diadukan adalah pelayanan poskonya, apabila dianggap posko dianggap bekerja tidak sesuai prosedur tidak sesuai aturan maka silahkan laporkan ke kami di Ombudsman," ujar Sobirin.

Kembali Ombudsman RI meminta Kemnaker memastikan posko dapat berjalan efektif dalam melayani publik. "Kami minta agar posko melaporkan dari sisi bentuk laporan baik konsultasi dan pengaduan termasuk para pelaku pelanggarnya siapa dan menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×