kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: 5 Penyimpangan di lingkungan peradilan


Rabu, 27 April 2016 / 17:13 WIB
Ombudsman: 5 Penyimpangan di lingkungan peradilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia rilis temuan hasil investigasi di lembaga peradilan. Hasilnya, ada lima poin penyimpangan yang banyak dilakukan.

Penyimpangan tersebut tersebut terjadi pada prosedur pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal siadang, prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, prakter percaloan, dan kurangnya standar pelayanan di lingkungan pengadilan.

Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman menjelaskan praktek yang sering terjadi adalah pendaftar gugatan sulit mendapatkan informasi untuk mendaftarkan perkaranya sehingga banyak dipermaikan oleh calo pengadilan. Bahkan, para calo menjanjikan bisa membantu untuk memenangkan perkara.

"Calo menjanjikan dapat memenangkan perkara dan meminta uang sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta," kata Ninik dalam diskusi terbuka yang dilakukan dengan Mahkamah Agung dikantornya, Rabu (27/4).

Contoh lainnya adalah, para termohon atau pemohon dalam gugatan dimintai sejumlah uang sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000 untuk mendapatkan salinan putusan. Selain itu, masalah yang juga sering terjadi adalah lamanya penyampian salinan putusan. Standarnya salinan putusan perkara sudah dapat diambil tidak lebih dari 14 hari.

Asal tahu saja, investigasi ini dilakukan di pengadilan wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Selain itu, Ombudsman juga menerima pengaduan masyarakat terkait pengadilan. Berdasarkan data internal Ombudsman dinyatakan total pengaduan masyarakat terkait pengadilan semakin meningkat tiap tahun.

Terbukti, total aduan di tahun 2015 sebanyak 296 aduan naik dibandingkan tahun 2014 yang sebanyak 234 aduan. Untuk April 2016 aduan yang telah diterima sudah sebanyak 116.

Dari situ, Ombudsman menyarakan agar seluruh pengadilan negeri lebih meningkatkan pengawasan. Sedangkan untuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung, disarankan untuk melakukan uji etik secara berkala dengan cara observasi tertutup seperti mistery shopping. Tujuannya, untuk memastikan kualitas pelayanan administrasi di pengadilan.

" Meskipun sudah mempunyai sistem ketat tetap saja harus dikawal dan dimonior secara berkala, dan harus dibuktikan kalau memang ada pelanggaran diberikan sanksi," kata Ninik.

Sunarto, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengaku bila permasalah yang ada tidak dapat dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung karena tenaga pengawasan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung terbatas. Bahkan tiap tahun Mahkamah Agung telah melakukan audit kinerja dan integritas.
====


Lakukan investigasi, Ombudsman RI temukan lima poin kesalahan pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×